Friday 6 September 2019

Pengertian PPh Pasal 21 / 26

Pengertian PPh Pasal 21 / 26



PPh Pasal 21/26 ialah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh wajib Pajak orang pribadi. Penghasilan tersebut berupa:
  • gaji / upah
  • Honorarium
  • uang pensiun
  • tunjangan
  • bonus
  • THR
  •  Komisi, Fee, uang hadir
  • Hadiah atau penghargaan
  • Pembayaran lainnya dengan nama apapun
Secara umum definisi PPh Pasal 21 dan Pasal 26 adalah sama, perbedaannya hanya pada lokasi atau tempat wajib pajak orang pribadi  bermukim. Pemotongan PPh Pasal 21 terkait dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang Pribadi dalam negeri. Sedangkan PPh Pasal 26 sebagai pajak penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak  luar negeri.

Adapun yang menentukan seorang individu atau perusahaan dikategorikan sebagai wajib pajak luar negeri adalah:
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
  • Seorang individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.




No comments:

Post a Comment

Pengertian PPh Pasal 21 / 26

Pengertian PPh Pasal 21 / 26 PPh Pasal 21/26 ialah pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh wajib ...