Pajak penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri (orang
pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh
Pasal 21. PPh Pasal 23 ini dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Umumnya penghasilan jenis ini
terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan
atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi
penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh
pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
PERATURAN UMUM PAJAK PENGHASILAN
PASAL 23 (PPH 23)
Pajak
Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong oleh pemungut
pajak dari wajib pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen, royalti,
bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan
penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.
Tarif
pajak seperti yang dijelaskan pada pasal ini adalah:
15 % untuk
dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan.
2 % untuk
objek pajak lainnya.
100 % atau
dua kali lipat tarif standar jika wajib pajak tidak memiliki NPWP.
Sehingga menjadi menjadi 30 % untuk dividen, royalti, bunga, hadiah dan
penghargaan dan 4 % untuk objek pajak lainnya. Jumlah transaksi yang akan
dikenakan oleh angka ini, adalah jumlah bruto sebelum PPN (Pajak Pertambahan
Nilai).
PERATURAN KHUSUS/TERTENTU
Ada beberapa
kondisi di mana tarif akan dikenakan secara berbeda dari aturan umumnya.
Pengecualian ini khusus dikenakan kepada kategori objek pajak hadiah dan
penghargaan. Penjelasan lebih lanjut, sebagai berikut:
Hadiah
undian atau lotere dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif pajak
sebesar 25 %;
Hadiah
lainnya dan penghargaan, termasuk penghargaan karir akan dikenakan tarif yang
sama seperti halnya tarif pajak yang berlaku menurut PPh Pasal 21;
Jika
penerima adalah ekspatriat, dan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap
internasional, tarif pajak sebesar 20 % akan diberlakukan;
Jika
penerima adalah sebuah organisasi, termasuk Bentuk Usaha Tetap, tarif sebesar
15 % akan diberlakukan.
siip
ReplyDelete