Kesempatan kerja
adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh
para pencari kerja. Namun bisa diartikan juga sebagai
permintaan atas tenaga kerja.
Tenaga kerja memegang peranan yang sangat penting dalam
roda perekonomian suatu negara, karena:
a.
Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi
b.
Sumber Daya Alam
c.
Kewiraswastaan
Pertumbuhan penduduk yang tinggi merupakan modal dasar
pembangunan. Akan tetapi, banyaknya jumlah penduduk jika tidak diimbangi dengan
pertumbuhan angkatan kerja justru akan memunculkan permasalahan baru dalam hal
ketenagakerjaan, di mana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar
pula.
Pembangunan
yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia terutama pembangunan ekonomi
selalu diharapkan membawa berita gembira yaitu meningkatnya produksi nasional,
terbukanya kesempatan kerja, stabilitas ekonomi, neraca pembayaran luar negeri
yang tidak defisit, kenaikan pendapatan nasional, dan pemerataan distribusi pendapatan.
Tenaga
kerja merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program
pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya
jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan
atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Pemerintah
terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga kerja dengan cara membekali
masyarakat dengan keterampilan sehingga dapat memasuki lapangan pekerjaan
sesuai yang dikehendaki. Bahkan, pemerintah sangat mengharapkan agar masyarakat
mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dengan memanfaatkan peluang yang ada
atau membuka kesempatan kerja. Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian,
yaitu:
Ø
Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah
banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
Ø
Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah
banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses
produksi.
Tingginya pertambahan penduduk usia
kerja (PUK) atau penduduk yang berumur 15 tahun ke atas, baik dari angkatan
kerja dan bukan angkatan kerja, rata-rata berada di Pulau Jawa dan sebagian
yang lain berada di luar Pulau Jawa. Pertumbuhan tenaga kerja jika tidak
diimbangi dengan peningkatan jumlah usaha atau lapangan usaha akan meningkatkan
jumlah pengangguran. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan penyerapan angkatan
kerja. Pengertian angkatan kerja menurut UU No. 20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2
adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai
pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran.
Sementara
itu, yang dimaksud bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan,
dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu
yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu
kegiatan ekonomi). Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja tidak
dibayar yang membantu dalam usaha atau kegiatan ekonomi. Apabila kita cermati
semua permasalahan dalam ketenagakerjaan, maka kita akan menemukan hubungan
yang saling berkaitan antara jumlah penduduk, angkatan kerja, kesempatan kerja,
dan pengangguran.
Besar kecilnya jumlah penduduk akan
dapat menjadikan angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Angkatan kerja akan
dapat bekerja tergantung pada permintaan tenaga kerja, dan yang bukan angkatan
kerja berarti meneruskan pendidikan atau sekolah. Permintaan tenaga kerja dan
lulusan dari pendidikan akan mendapatkan kesempatan kerja, jika tidak
mendapatkannya berarti terjadi pengangguran.
Pengangguran
atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama
sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu,
atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari
kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu
menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Jenis-Jenis Pengangguran
Pengangguran
di Indonesia merupakan masalah yang besar, bahkan tinggi rendahnya pengangguran
suatu negara dapat dijadikan tolok ukur kemakmuran suatu bangsa. Pengangguran
adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau
mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan
karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak
mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/mempunyai pekerjaan tetapi
belum mulai bekerja.
Pengangguran
yang terjadi pada suatu negara berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat,
pada dasarnya dapat digolongkan dalam beberapa jenis, di antaranya:
a. Pengangguran ketidakcakapan adalah pengangguran yang
terjadi karena seseorang mempunyai cacat fisik atau jasmani, sehingga dalam
dunia perusahaan mereka sulit untuk diterima menjadi pekerja/karyawan.
b. Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung
(disguised unemployment/invisible unemployment) adalah pengangguran yang
terjadi apabila para pekerja telah menggunakan waktu kerjanya secara penuh
dalam suatu pekerjaan, tetapi dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi
outputnya.
c. Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka (visible
unemployment) adalah pengangguran yang timbul karena kurangnya kesempatan kerja
atau tidak adanya lapangan pekerjaan.
Adapun jenis pengangguran menurut
sebab-sebabnya dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang biasa terjadi
pada sektor pertanian, misalnya di musim paceklik. Di mana banyak petani yang
menganggur, karena telah usai masa panen dan menunggu musim tanam selanjutnya.
b. Pengangguran Friksional (Peralihan)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi
karena penawaran tenaga kerja lebih banyak daripada permintaan tenaga kerja
atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain,
sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut
menimbulkan adanya pengangguran.
c. Pengangguran karena Upah Terlalu Tinggi
Pengangguran karena upah terlalu tinggi artinya pengangguran
yang terjadi karena para pekerja atau pencari kerja menginginkan adanya upah
atau gaji terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak mampu untuk memenuhi
keinginan tersebut. Akan tetapi di Indonesia saat ini sudah terdapat ketentuan
Upah Minimum Regional (UMR) yang disesuaikan biaya hidup daerah masing-masing,
sehingga antara pekerja dengan pengusaha sudah terdapat konsensus dalam
penentuan upahnya.
d. Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi
karena terdapat perubahan struktur kehidupan masyarakat, misalnya dari agraris
menjadi industri. Oleh sebab itu, banyak tenaga kerja yang tidak memenuhi
kriteria yang disyaratkan perusahaan.
e. Pengangguran Voluntary
Pengangguran voluntary adalah pengangguran yang terjadi
karena seseorang yang sebenarnya masih mampu bekerja tetapi secara sukarela
tidak mau bekerja dengan alasan merasa sudah mempunyai kekayaan yang cukup.
f. Pengangguran Teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran karena adanya
pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.
g. Pengangguran Potensial
Pengangguran potensial (potential underemployment) adalah
pengangguran yang terjadi apabila para pekerja dalam suatu sektor dapat ditarik
ke sektor lain tanpa mengurangi output, hanya harus diikuti perubahan-perubahan
fundamental dalam metode produksi, misalnya perubahan dari tenaga manusia
menjadi tenaga mesin (mekanisasi).
No comments:
Post a Comment